RAJAWALI Sesalkan Pernyataan Kontroversial Kadis Kominfo Bengkayang : Sebut “Wartawan Bodoh”

WhatsApp Image 2025-05-06 at 15.59.31

MENARARAKYAT.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAJAWALI, Hadysa Prana, menyayangkan langkah yang diambil oleh oknum Kadis Kominfo, Ucok Parsaulian Hasugian, S.STP., M.Si. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi kritik serta kurangnya pemahaman terhadap mekanisme kerja pers.

Hady menilai bahwa seharusnya Ucok Parsaulian menggunakan hak jawab atau hak koreksi kepada media yang telah memberitakan dugaan tersebut, bukan justru menyerang kredibilitas wartawan dengan kata-kata merendahkan seperti menyebut “wartawan bodoh”, meski dalam tanda kutip.

“Sikap seperti ini justru menimbulkan tanda tanya. Mengapa tidak langsung memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media yang memberitakan? Ini bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi kewartawanan,” ujarnya, Senin, 05/05/25.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, sebelumnya Ucok Parsaulian Hasugian saat menghadiri audiensi bersama Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, serta perwakilan media dalam wadah Jurnalis Bumi Sebalo (JBS), menanggapi sebuah berita dari media online yang memuat keluhan masyarakat terkait keberadaan reseller internet ilegal. Kritik masyarakat itu dinilai penting untuk disikapi oleh pemerintah.

Dalam audiensi itu, Ucok menyampaikan:

“Izin Pak Bupati, dalam kesempatan ini saya juga mau komplain sebuah pemberitaan yang mengatakan bahwa Dinas Kominfo tutup mata terhadap keberadaan internet ilegal di Bengkayang. Saya mau sampaikan bahwa terkait frekuensi internet itu bukan tugas kami, itu tugas Balai Monitor. Masalah siapa yang menulis tidak perlu disebutlah. Jadi, tolong di take down berita itu. Malu juga kita kalau orang baca begitu. Yang pertama, kalau dia tahu aturan — mohon maaf, kata kunci dalam kutip ya — ‘Bodoh benar wartawan ini.’ Ini bukan kewenangan daerah, ini kewenangan pusat dan Balai Monitor,” ujar Kadis Kominfo sambil menutup audiensi tanpa memberi kesempatan kepada wartawan yang hadir untuk bereaksi.

Hady menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Ucok Parsaulian seharusnya memahami aturan dalam dunia jurnalistik serta menghormati kebebasan pers. Ia menekankan bahwa pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan hak jawabnya.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya diselesaikan dengan cara yang benar, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi. Pers tidak bekerja atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Hady juga menilai tindakan Kadis Kominfo Bengkayang sebagai sikap yang tidak profesional.

“Seorang Kepala Dinas seharusnya menjadi contoh dalam menyikapi kritik. Jika merasa ada pemberitaan yang kurang tepat, hadapi dengan elegan, jangan malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap wartawan,” tegas orang nomor satu di DPP RAJAWALI.

Dilansir dari sumber pemberitaan DPP RAJAWALI RES-PUBLIKA PONTIANAK, Rabu, 07 Mei 2025 pukul 01:51 WIB.

Redaktur: Redaksi/HR/Uje

Iklan Potrait - Idul Adha 2025_page-0001
Selamat_20250603_182430_0000_page-0001
Posted in

Rekomendasi Berita Lainnya

Fokus Berita

Terpopuler

Politik

Kriminal