Pentingnya Peran Partisipasi Aktif Dari Masyarakat Dalam Mengawal APBDes TA. 2025 Sebesar 2.954.721.800

WhatsApp Image 2025-03-21 at 16.12.29

SERANG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintahan Desa Junti melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Musdes diselenggarakan di kantor Desa Junti Jalan Otonom Gabus Pamarayan Kp. Mandung Inpres Desa Junti Kecamatan Jawilan sekira pukul 9.30 WIB. Jum’at (21/3/2025).

APBDes merupakan acuan pembangunan Desa untuk menentukan arah dan tujuan pembangunan Desa di tahun 2025. APBDes disusun berdasarkan prioritas kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa.

Acara musdes penetapan APBDes 2025 dihadiri oleh Kasiepem Irji, Sekmat Jawilan Usman, S.Pd, RT, RW, Kader Desa, Bidan Desa, Derektur Bumdes, tokoh masyarakat dan media.

Penetapan APBDes merupakan Kegiatan tahunan yang sangat penting untuk di ketahui karena merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang penting bagi pengelolaan keuangan Desa.

Kegiatan ini mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen Masyarakat Desa, termasuk perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, RT, RW, tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan dan mengawal bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di Desa Junti sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan Desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDes
Pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan Desa, undang-undang tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Disampaikan oleh Ketua BPD Desa Junti Rigwan, S.Pd. bahwa penetaptan APBDes TA.2025 Desa Junti terlambat 3 bulan yang seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024. Keterlambatan ini semata-mata adalah kelalaian Pemerintahan Desa.

Rigwan juga meminta kepada para undangan yang hadir untuk seluas luasnya mengetahui dan mengerti kegunaan dana desa ini pertanggungannya bukan hanya BPD dan Pemerintahan Desa saja, semua yang hadir untuk mewakili Masyarakat Desa Junti adalah dunia akhirat bilamana ada kesalahan dalam penggunaan anggaran yang sangat besar

Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat menetapkan Dana Desa yang akan dikelolah oleh Desa Junti senilai 2.954.721.800 dengan peruntukannya terbagi 5 bidang kegiatan.

Harapan dari Rigwan tidak ada lagi masyarakat desa junti yang masih ada miskin extrim dan dibawah kesejahteraan. adanya musdes ini agar masyarakat dapat mempertanyakan kegunaan anggaran sebelum ditetapkan dan diketok palu.

Sekmat Usman berharap agar Pemerintahan Desa Junti agar lebih sigap dan bekerjasama dari jauh hari sudah menyiapkan rancangan apa saja rencana yang akan di programkan pada tahun yang akan datang (Tahun 2026-red) agar tidak terjadi keterlambatan penetapan sampai molor 3 bulan. Dan gunakan anggaran sebaik baiknya demi kemaslahatan kita semua. Pesan moral yang disampaikan oleh Sekmat.

Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Maret 2025 merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan lebih partisipatif. Dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Musyawarah ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait anggaran, yang menjadi landasan bagi pembangunan desa yang lebih baik di masa depan.

Redaktur : Haris Ranau

Posted in ,

Rekomendasi Berita Lainnya

Fokus Berita

Terpopuler

Politik

Kriminal