MENARARAKYAT.ID – Menteri PKP Maruarar Sirait tegas mengimbau agar orang kaya tidak membeli rumah subsidi.
Rumah subsidi hanya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tujuannya agar program ini tepat sasaran dan membantu yang membutuhkan
“Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ara di Jakarta, dilansir pada Senin (12/5/2025).
Kementerian PKP akan terus memastikan bahwa penyaluran rumah subsidi tepat sasaran sesuai dengan aturan pemerintah.
Kemudian, Ara menyatakan telah menetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi.
Hal itu akan memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan di Indonesia.
Lebih lanjut, Ara pun berterima kasih atas kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP dalam pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat.
“Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220.000 rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi,” lanjutnya.
Ara pun berkomitmen untuk terus melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto agar Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan melibatkan semua pihak.
Untuk itu, Kementerian PKP akan berkolaborasi dengan berbagai Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh.
Dilansir dari laman portal NKRIPOST.COM By Tim Redaksi. 15 Mei 2025 09:14
Redaktur : Redaksi/HR/Uje