Polda Banten Dinilai Enggan Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Website Desa di Kabupaten Serang

WhatsApp Image 2025-04-08 at 20.35.34

Foto: Tampak depan Gedung Mapolda Banten yang menjadi perhatian publik dalam laporan dugaan gratifikasi website desa yang hingga kini belum mendapat penanganan tegas.

MENARARAKYAT.ID Pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hingga kini belum mendapat respons serius dari Polda Banten. Sikap diam ini memunculkan tanda tanya dan kekecewaan di kalangan pelapor serta publik yang menanti kepastian hukum atas kasus yang diduga merugikan keuangan desa hingga puluhan miliar rupiah.

Laporan yang telah disampaikan sejak Februari 2025 itu memuat dugaan keterlibatan oknum pejabat yang diduga melakukan gratifikasi dengan mengarahkan pihak desa agar menggunakan jasa penyedia tertentu, yakni PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB).

Kegiatan pembuatan website desa tersebut menyedot anggaran fantastis, yakni sekitar Rp97 juta per desa. Angka tersebut dinilai sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan biaya pembuatan website desa di daerah lain yang jauh lebih rendah.

Nagita, dari Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT), menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Polda Banten yang dianggap enggan memproses laporan tersebut.

“Kami memiliki bukti yang jelas: ada surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, dan bukti pembayaran. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda laporan itu diproses. Malah dilempar ke Polres, padahal ini menyangkut oknum yang diduga punya jaringan kuat di tingkat provinsi,” tegas Nagita, Selasa (8/4/2025).

Ia menilai laporan ini seharusnya ditangani langsung oleh Polda Banten karena kasusnya menyangkut lintas desa dan berpotensi melibatkan pejabat dengan kewenangan lebih tinggi.

“Jika dikalkulasikan, 265 desa dikali Rp97 juta, maka potensi kerugian negara bisa mencapai hampir Rp25,7 miliar. Ini bukan angka kecil,” ujarnya.

Nagita juga menambahkan, jika laporan masyarakat dengan bukti kuat terus diabaikan, maka akan muncul kesan bahwa aparat penegak hukum sedang melindungi pihak-pihak tertentu.

“Kalau laporan masyarakat saja tidak ditindak, lalu bagaimana publik bisa percaya pada hukum?” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Banten mengenai alasan tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut. Masyarakat mendesak Kapolda Banten untuk memberikan penjelasan terbuka demi menjaga integritas dan transparansi institusi kepolisian.

Aktivis antikorupsi asal Serang, Asef Kuncir, turut menyoroti kasus ini sebagai sinyal kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Ini bukan soal laporan saja. Ini soal kredibilitas dan keberanian institusi hukum dalam menindak pelanggaran. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Reporter: Redaksi/HR/Uje

Rekomendasi Berita Lainnya

Fokus Berita

Terpopuler

Politik

Kriminal