Polda Banten Telah Melimpahkan Laporan Perkara Pengadaan Website Desa Oleh PT. WSMB Ke Polres Serang Kota

WhatsApp Image 2025-03-26 at 17.21.02

MENARARAKYAT.id – Perkembangan perkara pengadaan website desa yang di laporkan masyarakat ke Polda Banten terkait dugaan Korupsi Markup anggaran yang dilakukan pihak penyedia PT. Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) pada Jum’at (21-2-2025), dengan nomor laporan Pengaduan 05/LP-M/2/2025, akhirnya dilimpahkan ke Polres Serang.

Hasil penelusuran tim Jurnalis media online diketahui, laporan masyarakat yang ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus bernomor : B/127/III/ RES.7.5/2025/Ditreskrimsus, pertanggal 12 maret 2025 telah dilimpahkan ke Wilayah hukum Polres Serang Kota, sebagaimana dikatakan Kabag Wassidik Polda Banten, AKBP Nuril Huda pada awak media Selasa (25/3/2025) diruangannya.

Dijelaskan Wassidik laporan bernomr 05/LP-M/2/2025 sesuai disposisi pimpinan untuk dilimpahkan ke Polres Serang Kota. Mengingat padatnya jadwal pemeriksaan di pihak kami, maka dilimpahkan. Untuk selanjutnya silahkan berkordinasi dengan pihak Polres Serang Kota atau ke Pak Kasat Salahuddin, terangnya.

Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.

Tak main main Harga yang di bandrol PT. WSMB pada website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta, yang sudah dibayarkan oleh masing-masing desa kepada Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi.

Dari data yang ada, PT. Wahana Semesta Multimedia juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan website desa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.

Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan website desa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa, terindikasi adanya praktek monopoli vendor serta korupsi Mark-up.

Tim Redaksi/HR/Uje

Posted in ,

Rekomendasi Berita Lainnya

Fokus Berita

Terpopuler

Politik

Kriminal