MENARARAKYAT.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam mewujudkan pendidikan gratis untuk jenjang dasar dan menengah adalah kecilnya porsi anggaran yang secara langsung dikelola oleh kementeriannya.
“Dari total anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, yang langsung dikelola Kemendikdasmen hanya sekitar 4,6 persen. Jauh sekali dari seharusnya,” ujar Atip, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu, 1 Juni 2025.
Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar gratis, tak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta. Meski mendukung substansi putusan tersebut, Atip menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih fokus.
“Putusan MK itu bukan sesuatu yang baru. Wajib belajar memang harusnya gratis. Tapi masalahnya bagaimana realisasinya di anggaran,” kata Atip.
Menurut dia, saat ini anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga yang juga mengklaim memiliki fungsi pendidikan.
“Misalnya untuk diklat atau sekolah kedinasan. Akibatnya, anggaran yang seharusnya untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah jadi terbagi-bagi,” ucapnya.
Ia menilai, jika alokasi anggaran pendidikan dipusatkan dan difokuskan untuk pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, seharusnya sudah cukup untuk menutup biaya operasional, termasuk di sekolah swasta.
“Insya Allah bisa. Tapi kami perlu refocusing, penataan ulang anggaran agar sesuai amanat konstitusi,” katanya.
Mengenai tindak lanjut putusan MK, Atip menyebut pihaknya masih akan melakukan kajian internal. Penyesuaian regulasi akan dibutuhkan untuk memastikan kebijakan pendidikan gratis itu dapat dijalankan secara tepat dan adil.
“Kami perlu pengaturan lebih detail. Karena putusan MK telah menyatakan pasal terkait pungutan biaya pendidikan inkonstitusional, terutama bila tidak mengakomodasi swasta,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Tak semua sekolah kedinasan menggunakan nilai UTBK SNBT 2025 sebagai persyaratan utama. Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes memang digunakan dalam persyaratan sekolah kedinasan.
Pada tahun lalu, Politeknik Keuangan Negara STAN dan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) menggunakan nilai UTBK SNBT sebagai salah satu indikator seleksi. Tetapi tahun ini, PKN STAN sudah tidak lagi mensyaratkan nilai UTBK SNBT bagi pendaftar.
Sehingga ada 28 sekolah kedinasan yang tidak menggunakan nilai UTBK sebagai salah satu syaratnya. Meski tanpa hasil ujian komputer, siswa kelas 12 SMA, SMK, atau MA harus mengecek tahapan seleksi masing-masing instansi.
A. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Politeknik Transportasi Darat Indonesia
Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang
Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara
Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Jayapura
Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
B. Badan Pusat Statistik (BPS)
23. Politeknik Statistika STIS
C. Badan Intelijen Negara (BIN)
24. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
D. Kementerian Dalam Negeri
25. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
E. Kementerian Hukum dan HAM
26. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin)
(Catatan: Poltekim dan Poltekip telah dilebur menjadi Poltekpin sejak 2024)
F. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
27. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
G. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
28. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Meski tanpa syarat nilai UTBK, masing-masing sekolah kedinasan memiliki mekanisme seleksi tersendiri. Semua pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta terpilih akan mendapat kuliah gratis dan peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
By Tim Redaksi