MENARARAKYAT.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem.
Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Kemensos dan Kemendikdasmen kini tengah mematangkan proses rekrutmen guru dan peserta didik serta kurikulum sekolah rakyat.
Gus Ipul mengatakan sekolah rakyat rencananya akan segera dibuka pada tahun ajaran baru 2025/2026.
“Inpres No 8 tahun 2025 sudah keluar, yang menjadi pedoman kita. Dan di dalamnya tugas-tugas dari Kemendikdasmen maupun Kemensos juga sudah jelas,” ungkapnya di Kantor Kemendikdasmen, Selasa (8/4/2025), seperti disitir dari laman resmi Kemensos.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyebut kehadirannya sekaligus merinci apa saja yang menjadi tugas dari Kemensos maupun Kemendikdasmen.
Ini termasuk juga dalam proses rekrutmen guru, kurikulum, dan peserta didik.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan proses rekrutmen guru akan melalui kontrak kerja individu.
“Guru yang dikontrak tidak terikat ASN, dan memang dikontrak untuk mengajar di situ (sekolah rakyat),” tuturnya.
Mu’ti menambahkan bahwa kualifikasi guru yang telah lulus PPG akan dimintakan kualifikasi.
Ia menyebut guru harus fulltime dan selalu berada di situ serta ini harus disampaikan di awal.
Selain itu, guru-guru tersebut nantinya juga bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran.
Sedangkan untuk posisi kepala sekolah, bisa tergantung pada jumlah muridnya.
Di mana satu lokasi bisa saja hanya memiliki satu kepala sekolah untuk tiga jenjang SD, SMP, dan SMA.
Sementara untuk BNBA dari guru yang menjadi tenaga pendidik, Mu’ti mengatakan akan diserahkan pada 24 April 2025.
Abdul Mu’ti juga mengatakan kurikulum yang akan digunakan pada sekolah rakyat yaitu individual approach atau pemetaan peserta didik di awal.
Berbeda dengan sekolah biasa, siswa bisa masuk kapan saja tanpa mengikuti tahun ajaran alias multi entry multi exit.
Adapun proses rekrutmen peserta didik akan melalui dapodik dengan diintegrasikan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Yaitu siswa yang masuk desil 1 dan desil 2 tidak terdata pada dapodik, artinya mereka adalah anak yang putus sekolah.
Dengan demikian, maka program ini tidak akan mengambil peserta didik dari siswa yang sudah bersekolah.
Dilansir melalui laman Nesiatimes 11 April 2025
Redaktur : By Redaksi/HR/Uje