MENARARAKYAT.ID – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan Sayid terhadap anggota DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo tidak dapat diterima, dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara ini telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian, gugatan ini dinyatakan selesai,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
Todung menambahkan, status BHT diperoleh karena penggugat tidak mengajukan banding dalam batas waktu 14 hari setelah putusan.
Pengadilan memutuskan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada sidang e-court, Selasa (18/3/2025). Majelis hakim diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan:
Mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X.
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata ini.
Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menyatakan putusan ini menegaskan bahwa kewenangan internal DK PWI dalam menyelesaikan persoalan organisasi diakui hukum.
“Putusan ini memperkuat prinsip bahwa mekanisme internal organisasi profesi wajib dihormati. Kami mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara ini,” katanya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara, dipimpin Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, serta pengacara dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Dalam eksepsinya, Tim Advokat menyatakan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan absolut memeriksa masalah internal organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini mengacu pada Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (yang telah diubah melalui Perppu No. 2 Tahun 2017).
Mereka menyebut SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 merupakan bagian dari pengawasan internal yang sah dalam menegakkan kode etik dan peraturan organisasi.
Sayid Iskandarsyah menggugat Ketua DK Sasongko Tedjo dan jajaran pengurus DK lainnya, termasuk Bendahara Umum PWI, karena SK DK yang mewajibkan Sayid dan tiga pihak lainnya mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas organisasi. Dana itu berkaitan dengan pencairan dana Forum Humas senilai Rp1,08 miliar yang sebelumnya ditandatangani Sayid.
Kasus ini kemudian mencuat dan dikenal sebagai “kasus cashback”.
Sayid lalu diberi sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI lewat SK Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024, berlaku sejak 17 Juni 2024.
Dalam gugatannya, Sayid menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,77 miliar dan Rp100 juta sebagai biaya memperjuangkan haknya, serta kerugian immateriil senilai Rp100 miliar akibat rusaknya reputasi yang telah ia bangun sejak 1982.
Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp101.871.200.000, termasuk permintaan uang paksa Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.
Narahubung: Tim Advokat Kehormatan Wartawan – 021-29035900
Redaktur: Tim Redaksi